IDENTIFIKASI BARANG KANTOR

SHARE

Hadir Sebagai Inspirasi

Kamis, 22 Februari 2024.
Melaksanakan tugas pendataan barang-barang invemtaris KUA Mojosari.

Pendataan barang inventaris kantor bertujuan untuk mengetahui kondisi barang-barang yang berada di kantor, sehingga bisa terdeksi satus barang, apakah BMN, atao milik Kantor sendiri.

Melalui pendataan ini juga akan diketahui posisi berada dimana barang itu sehingga bisa ter kelompok dalam suatu Daftar Inventaris Barang (DIR).

Di dalam DIR kita bisa mengetahui kondisi barang baik, rusak ringan dan rusak berat. tahun pembelian dan jumlah yang dimiliki suatu kantor..

 

Perlu diketahui bahwa penatausahaan BMN terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pembukuan adalah agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien dalam upaya membantu mewujudkan tertib pengelolaan BMN. Sasaran pembukuan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperolah atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan KPB/Pengguna barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang. Artinya pembukuan merupakan bagian dari pengelolaan BMN yang harus dilakukan oleh pengguna barang dan juga pengelola barang.

Pembukuan terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang. Jenis transaksi BMN pada pembukuan BMN terdiri dari; a. Saldo Awal : Saldo akhir periode sebelumnya, koreksi saldo; b. Perolehan BMN : Hibah, pembelian, penyelesaian pembangunan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, pembatalan penghapusan, rampasan, reklasifikasi masuk dan transfer masuk.

Inventarisasi yang terdiri dari pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pelaporan adalah menyampaikan/mendapatkan data dan informasi BMN hasil pembukuan dan inventarisasi yang dilakukan oleh pelaksana penatausahaan pada pengguna barang dan pengelola barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat. 

#KementerianSemuaAgama
#KUAMojosariMojokerto