BIMWIN

Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di KUA
Kepala KUA Mojosari, Muhammad Nazir, S.Hi memberikan pengarahan kepada 15 pasang calon pengantin dalam acara Bimbingan Perkawinan..
Turut dihadiri narasumber dari Puskesmas dan PLKB Kecamatan Mojosari, Kasi Bimas Islam, H. Mukti Ali, M.Pd.i beserta jajarannya guna melakukan supervisi kegiatan Binwin.
PMA Nomor 24 Tahun 2014 merevisi PMA Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk, yang sudah tidak sesuai lagi setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 47 Tahun 204 tentang Tarif Atas Jenis PNBP di lingkungan Kemenag.
“Kelak para calon pengantin akan menerima Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” jelas Alex.
Hal ini ditetapkan dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yang merevisi PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah agar tepat redaksionalnya dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 pada BAB XVII tentang Supervisi memerintahkan pejabat yang mempunyai tugas di bidang Bimas Islam di Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan supervisi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di KUA.
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin