Kelurga Sakinah

Berdasarkan buku Modernisasi Hukum Keluarga Islam dalam Menggagas Keluarga Sakinah oleh Asman, S.Ag. Upaya untuk menggagas keluarga sakinah dalam hukum Islam tercantum pada pasal 77 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, pasal 30-34

Kriteria dan Ciri Keluarga Sakinah
Untuk membangun keluarga yang sakinah dalam buku karya Asman, M.Ag, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, diantaranya yaitu:

1. Memiliki niat yang dalam membina rumah tangga yang baik

2. Memegang prinsip pernikahan

3. Menjalankan hak dan kewajiban dari setiap pasangan

4. Selalu mengingatkan untuk beribadah kepada Allah

5. Menjadikan tempat tinggal yang nyaman, tentram, dan harmonis

Adapun ciri dari keluarga sakinah, menurut buku Dr. Hj. Riadi, adalah seperti yang tercantum dalam QS Ar-Rum ayat 21. Dalam ayat tersebut tersirat penjelasan mengenai tanda keluarga Sakinah, yaitu diantaranya taat beragama, memiliki akhlak yang baik dan terpuji, serta harmonis dalam kehidupan keluarga dan juga dalam kehidupan bermasyarakat. 

Konsultasi tentang Kelurga Sakinah dapat menghubungi Ibu Hj. Siti Maimunah, S.PdI. 

WA http://wa.me/085745838282