PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MAJLIS TA`LIM

SHARE

Alur permohonan surat keterangan terdaftar (SKT) Majelis Taklim dimulai dengan mengajukan surat permohonan tertulis ke KUA Mojosari setempat, dilengkapi dokumen seperti profil majelis, data pengurus, dan KTP jamaah minimal 15 orang. KUA akan memverifikasi berkas, kemudian menerbitkan surat rekomendasi untuk diajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Setelah diverifikasi kembali, ** Kantor Kemenag akan menerbitkan SKT.

Tahap 1: Pengajuan Permohonan Awal (ke KUA Kecamatan)

  • Siapkan dokumen:
    • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Kepala KUA setempat.
    • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
    • Profil dan sejarah singkat Majelis Taklim.
    • Susunan pengurus dan fotokopi KTP pengurus.
    • Daftar nama jamaah dan fotokopi KTP jamaah minimal 15 orang.
    • Foto kegiatan Majelis Taklim.
    • Jadwal penceramah dan tema kajian.
  • Ajukan permohonan: Sampaikan surat permohonan dan semua dokumen pendukung ke KUA Mojosari.
  • Tunggu verifikasi: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika belum lengkap, Anda akan diberi waktu untuk melengkapinya. 

Tahap 2: Verifikasi dan Rekomendasi KUA

  • Verifikasi: KUA Mojosari akan melakukan verifikasi lapangan terhadap Majelis Taklim Anda.
  • Surat Rekomendasi: Setelah berkas lengkap dan verifikasi dinyatakan sah, KUA akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Pengajuan ke Kemenag: Bawa proposal dan surat rekomendasi dari KUA ke Kantor Kemenag untuk proses selanjutnya. 

Tahap 3: Penerbitan SKT (di Kantor Kemenag)

  • Verifikasi lanjutan: Kantor Kemenag akan kembali memverifikasi data yang telah diajukan.
  • Penerbitan SKT: Setelah verifikasi selesai dan disetujui, Kepala Kantor Kemenag akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim.
  • Pengambilan SKT: Anda akan menerima SKT yang biasanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 

JIka menghendaki pengajuan Permohonan SKT Majlis Ta`lim, silahkan klik link disini atau scan bercode ini