PERSYARATAN DAFTAR IJOP MDT KUA MOJOSARI

SHARE

Alur pelayanan permohonan pendaftaran Madrasah Diniyah (Madin) dimulai dari mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui portal resmi, lalu mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan jadwal visitasi ke lokasi Madin untuk penilaian. Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan Izin Operasional (IJOP), sementara jika tidak, permohonan akan dikembalikan. 

Tahap persiapan dan pengajuan awal

  • Siapkan dokumen persyaratan: Ini termasuk surat permohonan tertulis, proposal pendirian, struktur organisasi, daftar santri dan guru, rekomendasi KUA Kecamatan, surat pernyataan, keterangan domisili, dan lampiran foto kegiatan.
  • Ajukan secara daring: Mengisi formulir permohonan melalui portal resmi seperti link https://kuamojosarimojokerto.id/, serta mengunggah semua dokumen persyaratan dalam bentuk file PDF.
  • Pendaftaran akun (jika diperlukan): Beberapa sistem membutuhkan pendaftaran akun terlebih dahulu di situs terkait, lalu melakukan verifikasi melalui email sebelum login untuk mengisi data pengajuan izin operasional (IJOP).
  • Ajukan secara luring: Bawa surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota ke Kantor Kemenag setempat untuk diserahkan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Tahap verifikasi dan penilaian

  • Terima nomor antrian dan tunggu dipanggil: Petugas PTSP akan menerima surat permohonan dan melakukan pengecekan awal kelengkapan dokumen.
  • Verifikasi dan disposisi: Kepala Kantor Kemenag akan mendisposisikan permohonan ke seksi terkait, yang kemudian akan ditugaskan kepada pegawai untuk verifikasi lebih lanjut.
  • Verifikasi dokumen dan penilaian lapangan (visitasi): Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menjadwalkan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakannya.
  • Hasil verifikasi: Jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika tidak, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon. 

Tahap penerbitan izin

  • Pengajuan lebih lanjut (jika diperlukan): Untuk Madin tingkat Ulya, izin operasional akan dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Penerbitan SK dan Piagam: Setelah semua proses disetujui, petugas akan menyiapkan dokumen SK dan Piagam, lalu menyerahkan salinannya kepada pemohon. 

 

JIka menghendaki pengajuan Permohonan SKT Majlis Ta`lim, silahkan klik link disini atau scan bercode ini