Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Kepastian Hukum Aset Umat

SHARE

KUA Mojosari Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Kepastian Hukum Aset Umat

Mojosari (28 Oktober 2025) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojosari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset umat melalui program sertifikasi tanah wakaf. Kali ini, KUA Mojosari menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf yang telah resmi terbit kepada Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) Mojosari sebagai nadzir.

Penyerahan sertifikat tersebut diwakili oleh Sumartoyo, didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Mojosari — Husnul Khotimah, Maria Ulfa, dan Usfuriyah, serta JFU Kasiadi. Mereka hadir mewakili Kepala KUA Mojosari, Muhammad Nadzir, dalam acara yang berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan.

Sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada Zaenal Arifin, Ketua BHPNU Mojosari, yang didampingi oleh Saifudin dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU) Mojosari. Adapun lembaga yang menerima sertifikat tanah wakaf tersebut adalah: Masjid Al-Ikhlas Desa Menanggal, Musholla Nur Hidayah Desa Jurangsari, Masjid Sabilul Muttaqin Desa Sumbertanggul dan Musholla Al-Falah Desa Menanggal

Dalam sambutannya, Sumartoyo menyampaikan pesan dari Kepala KUA Mojosari bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan ibadah dari tanah wakaf tersebut.

“Dengan terbitnya sertifikat ini, kita patut bersyukur. Sertifikat adalah bukti legal yang melindungi aset wakaf agar tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun,” ujar Sumartoyo menyampaikan pesan Kepala KUA.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kementerian Agama, BPN, dan Lembaga Nadzir NU dalam memperkuat tata kelola wakaf. Harapannya, seluruh tanah wakaf di wilayah Mojosari dapat segera tersertifikasi demi kemaslahatan umat dan kepastian hukum aset keagamaan.

@KementerianSemuaAgama
@kua_Mojosari
@agenperubahan