PENDAFTARAN DAN PERPANJANGAN IJOP LPQ

SHARE

Alur permohonan perpanjangan IJOP LPQ

  1. Akses sistem: Buka aplikasi atau website https://kuamojosarimojokerto.id.
  2. Isi data dan upload dokumen: Lengkapi profil dan unggah semua dokumen yang diperlukan dalam format PDF. Dokumen-dokumen tersebut biasanya meliputi:
    • Surat permohonan perpanjangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag setempat.
    • Profil lembaga, struktur organisasi, dan data pengurus.
    • Data santri dan data tenaga pengajar (termasuk SK dan ijazah terakhir).
    • Fotokopi Piagam Pendirian LPQ dan IJOP terakhir.
    • Surat keterangan tanah (jika ada).
    • Akta Notaris Yayasan (jika ada).
  3. Kirim berkas fisik: Kirimkan berkas fisik ke KUA Mojosari .
  4. Tunggu proses verifikasi: KUA Mojosari setempat akan memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Proses penilaian: Berkas yang lengkap akan dilanjutkan untuk dinilai. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan.
  6. Konfirmasi/Visitasi: KUA Mojosari akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi ke lokasi lembaga jika diperlukan.
  7. Penerbitan SK: Setelah semua proses selesai dan disetujui, KUA Mojosari akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IJOP. 

JIka ingin mengajuan permohonan silahkan klik link disini atao scan barcode di bawah ini :