PENDAFTARAN DAN PERPANJANGAN IJOP LPQ
Alur permohonan perpanjangan IJOP LPQ
- Akses sistem: Buka aplikasi atau website https://kuamojosarimojokerto.id.
- Isi data dan upload dokumen: Lengkapi profil dan unggah semua dokumen yang diperlukan dalam format PDF. Dokumen-dokumen tersebut biasanya meliputi:
- Surat permohonan perpanjangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag setempat.
- Profil lembaga, struktur organisasi, dan data pengurus.
- Data santri dan data tenaga pengajar (termasuk SK dan ijazah terakhir).
- Fotokopi Piagam Pendirian LPQ dan IJOP terakhir.
- Surat keterangan tanah (jika ada).
- Akta Notaris Yayasan (jika ada).
- Kirim berkas fisik: Kirimkan berkas fisik ke KUA Mojosari .
- Tunggu proses verifikasi: KUA Mojosari setempat akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Proses penilaian: Berkas yang lengkap akan dilanjutkan untuk dinilai. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan.
- Konfirmasi/Visitasi: KUA Mojosari akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi ke lokasi lembaga jika diperlukan.
- Penerbitan SK: Setelah semua proses selesai dan disetujui, KUA Mojosari akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IJOP.
JIka ingin mengajuan permohonan silahkan klik link disini atao scan barcode di bawah ini :

