PENDAFTARAN TANAH WAKAF MELALUI E-AIW

SHARE

Langkah-langkah pendaftaran e-AIW:

  1. Registrasi daring: Pemohon mendaftar menggunakan email pada aplikasi E-AIW (siwak.kemenag.go.id), lalu login kembali untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.
  2. Verifikasi dokumen fisik: Pemohon menyerahkan dokumen asli persyaratan ke KUA/PPAIW. Petugas akan memvalidasi keaslian dokumen secara fisik dan digital.
  3. Verifikasi lapangan: PPAIW bersama pemohon akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi tanah wakaf. Proses ini meliputi pengambilan foto kondisi tanah, bangunan di atasnya (jika ada), dan pencatatan data geografis (garis bujur dan garis lintang).
  4. Pencetakan AIW: Setelah verifikasi lapangan disetujui, PPAIW akan memasukkan nomor blanko wakaf dan data saksi ke dalam aplikasi, lalu mencetak dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  5. Pelaksanaan ikrar wakaf: Wakif, nazhir, saksi, dan PPAIW akan melaksanakan ikrar wakaf dan menandatangani dokumen asli AIW.
  6. Penyerahan dokumen: Dokumen AIW yang asli diserahkan kepada nazhir sebagai bukti sah

Jika ingin daftar Wakaf dilahkan klik disini