Sejarah Instansi

A. Latar Belakang

Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.

Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.

Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.

Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .

Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:

  1. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
  2. UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
  4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah sosial dan kemitraan umat.
  5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.

 

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.

Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan kwalitas tugas dan fungsi terhadap KUA dalam bentuk kegiatan pelayanan KUA revitalisasi. Revitalisasi terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut.

Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk menjadi KUA Revitalisasi.

 

B. Dasar Hukum

Penyusunan profil KUA Kecamatan Mojosari Kab. Mojokerto  yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Mojosari didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kualitas kegiatan pelayanan KUA Revitalisasi yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:

  1. Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
  2. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  3. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
  4. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
  5. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
  7. . Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II/231 Tahun 2013, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan.

8.   Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

9.    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.    

 

C. Maksud Dan Tujuan

Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dimaksudkan sebagai bahan acuan menjadi KUA Revitalisasi dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojosari secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Mojosari itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas dan fungsi oleh KUA Revitalisasi.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:

  1. Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojosari tentang kondisi riil KUA Kecamatan Mojosari.
  2. Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojosari, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. Jawa Timur.
  3. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Mojosari sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.

4. Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Mojosari dan apa yang akan direncanakan ke depan.

DAFTAR NAMA KEPALA KUA YANG PERNAH DI KUA MOJOSARI

NO

NAMA KEPALA KUA

PERIODE

1.

H. MOCH. NOER

01-01-1948

10-02-1961

2.

ABDULLOH SADJAD

11-02-1961

23-03-1962

3.

IMAM ACHFASJ

24-03-1962

21-06-1970

4.

ABD. MANAN ABBAS

22-06-1970

28-10-1976

5.

H. MUHADJIR, BA

28-10-1976

30-06-1987

6.

Drs, H. FATHUR ROCHMAN

01-07-1987

02-10-1994

7.

H. RUKIJAT

03-10-1994

01-07-1996

8.

Drs. H. CHUMAIDI CHOLIL

02-07-1996

31-08-1998

9.

Drs. H. MUDJIB

01-09-1998

08-11-2000

10.

H. MA’RUF, S.Pd.I

09-11-2000

10-06-2005

11.

Drs. H. MUCHDOR, MM

11-06-2005

31-10-2008

12.

H. ASIK NAWAWI, SH

01-11-2008

09-01-2010

13.

H. MUKTI ALI, S.Ag, MM

10-01-2010

31-03-2011

14.

H. AHIRIZZEN,  S.Pd.I

01-04-2011

10-01-2014

15.

H. ABDUL MUHITH BADRI, S.Ag. MHI

10-01-2014

01-07-2019

16.

NUR FAYAKUN, M.Pd.I

02-07-2019

10-11-2020

17.

MUHAMMAD NADZIR, S.HI.

11-11-2020

Sekarang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROFIL

Nama                            :   KUA Kecamatan Mojosari

Nama Kepala              :   Muhammad Nadzir, S.H.I

Alamat                          :   Jl. Pahlawan No. 24  Kel. Kauman Kec. Mojosari Mojokerto

Nomor Telp.               :   0321-592516

Email                             :   kuamojosari@kuamojosarimojokerto.id 

                              kuamojosarimojokerto@gmail.com

Website                        : http://kuamojosarimojokerto.id

Luas tanah                   :   1.118 m2

Luas Bangunan          :   286 m2

Status tanah               :   Hak Milik Kementerian Agama

Status Bangunan       :   SBSN Tahun 2016

Tahun Berdiri             :  1948

Dibangun pertama

pada tahun                 :   1 Mei 1982

Jumlah personil         :   7 orang PNS dan 2 orang PTT

Kantor Urusan Agama merupakan Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Tugas dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama, bukan Kantor Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Meskipun merupakan kepanjangan tangan dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag, akan tetapi bidang tugasnya meliputi hampir semua tugas di Kantor Kemenag antara lain mengadakan pembinaan, pembimbingan, penyuluhan, pencatatan nikah dan rujuk, pembimbingan manasik haji, tata kelola kemasjidan, bimbingan produk halal, zakat dan wakaf, pemberdayaan ekonomi umat, serta ibadah sosial lainnya.

Sebagai lembaga yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, KUA Kecamatan Mojosari memiliki peranan yang signifikan dalam menciptakan kehidupan beragama yang baik dan benar. Dengan kualitas keagamaan yang baik diharapkan akan lahir individu-individu yang bermoral tinggi yang pada gilirannya akan terwujud masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam bermasyarakat.

Kecamatan Mojosari merupakan salah satu dari 18 KUA kecamatan di lingkungan Kementerian Agama Kab. Mojokerto. KUA adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dalam wilayah kecamatan. Fungsi KUA yaitu sebagai unit pelayanan publik Bimbingan Masyarakat Islam yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Yang berarti bahwa KUA secara struktural adalah unit kerja Kementerian Agama namun keberadaanya adalah milik masyarakat, sehingga Kantor Urusan Agama merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam pelayanan kepada masyarakat.

KONDISI GEOGRAFIS

Secara geografis Kecamatan Mojosari berada di sebelah timur kota kabupaten yang berjarak sekitar 18 Km, tepatnya berada pada 112°33’ Bujur Timur dan antara 7°31’ Lintang Selatan dengan ketinggian 22 meter di atas permukaan laut. Wilayah Kecamatan Mojosari dibatasi oleh beberapa wilayah kecamatan di sekitarnya; di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pungging, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kutorejo, disebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bangsal dan sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo. Luas wilayah Kecamatan Mojosari sekitar dengan luas 26,65 Km2, yang terdiri dari tanah pemukiman 1365 Ha (52.05%), tanah persawahan 799 Ha (30%) tanah pekarangan yang digunakan untuk bangunan seluas 480,25 Ha (14.28%), dan 177.41 Ha (2.59) untuk lainnya seperti makam, jalan, sungai dll.

Wilayah Kecamatan Mojosari dataran rendah dengan ketinggian ± 22 meter dari permukaan laut.

 

Kecamatan Mojosari mempunyai wilayah pemerintahan yang mencakup  5 kelurahan & 14 desa,  dengan jumlah penduduk menurut data statistik per 31 Desember 2020 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kecamatan Mojosari sejumlah 82300 orang, terdiri atas 41979 laki-laki  dan  40321 perempuan dengan  20.859  Kepala Keluarga.  Sebagaimana tabel berikut :

No

Desa

Penduduk

J u m l a h

Laki-laki

Perempuan

1

Mojosari

443

485

928

2

Wonokusumo

957

980

1937

3

Sawahan

1471

1521

2992

4

Sarirejo 

1336

1311

2647

5

Kauman

985

1009

1994

6

Awang-awang

2375

2365

4740

7

Belahan tengah

2089

2092

4181

8

Mojosulur

3880

3519

7399

9

Sumbertanggul

3033

2292

5325

10

Menanggal

2284

2290

4574

11

Pekukuhan

2581

2491

5072

12

Modopuro

3201

3105

6306

13

Kebondalem

2440

2322

4762

14

Kedunggempol

1150

1153

2303

15

Ngimbangan

2570

2432

5002

16

Jotangan

1934

1894

3828

17

Randubango

2795

2751

5546

18

Seduri

4671

4571

9242

19

Leminggir

1784

1738

3522

JUMLAH

41979

40321

82300