SOSIALISASI URGENSI PENCATATAN NIKAH
KUA Mojosari–Kelurahan Kauman Sosialisasikan Urgensi Pencatatan Nikah
Mojosari, 21 April 2026 — KUA Mojosari bekerja sama dengan Kelurahan Kauman menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Pencatatan Nikah dalam Membangun Keluarga Maslahat.” Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam dan Penghulu sebagai narasumber guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan.

Acara dihadiri Camat Mojosari Yulius Bahtiar, unsur Forkopimca, kader PKK, perwakilan RT, Lurah Kauman Abdussalam beserta perangkat, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur menunjukkan sinergi dalam mendorong kesadaran tertib administrasi pernikahan.

Dalam materi, Penyuluh Agama Islam Husnul Khotimah menjelaskan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan KHI, sedangkan Penghulu Fauzi Mashuri memaparkan Permenag No. 30 Tahun 2024. Disampaikan bahwa pencatatan nikah merupakan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga, termasuk kepastian status, hak waris, serta perlindungan perempuan dan anak.

Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat apresiasi dari Lurah Kauman. Sosialisasi ini diharapkan mendorong terwujudnya keluarga maslahat yang berlandaskan nilai agama dan kepastian hukum.
